Analisis disparitas yuridis dan administrasi keabsahan perkawinan beda agama di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.60036/jbm.1450

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Kepastian Hukum, Keadilan Substantif, Pencatatan Sipil

Abstract

Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas yuridis dan administratif dalam keabsahan dan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia yang timbul dari benturan normatif antara UU Administrasi Kependudukan, yang menyediakan jalur pencatatan melalui penetapan pengadilan, dan SEMA No. 2 Tahun 2023, yang melarang hakim mengabulkannya.

Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus terhadap sepuluh penetapan pengadilan periode 2018–2023 yang dianalisis secara kualitatif.

Temuan – Benturan norma tersebut menciptakan kebuntuan administrasi yang mengabaikan hak keperdataan, seperti status hukum anak, hak waris, dan kepastian harta bersama. Penegakan kepastian hukum formal secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif terbukti dapat melahirkan ketidakadilan normatif.

Keterbatasan penelitian – Penelitian ini bersifat normatif sehingga belum memotret secara empiris dampak psikologis dan kerugian ekonomis yang dialami pasangan beda agama dan anak-anaknya.

Implikasi – Diperlukan rekonstruksi hukum progresif, termasuk pembaruan regulasi pencatatan sipil, penyediaan pilihan perkawinan sipil sukarela, dan perlindungan mutlak hak anak, guna menjamin kepastian serta keadilan hukum bagi seluruh warga negara.

Kebaruan – Penelitian ini secara khusus mengkaji akibat hukum administratif berupa penolakan KUA dan Dukcapil terhadap pencatatan perkawinan beda agama pasca SEMA No. 2 Tahun 2023 serta menawarkan konstruksi hukum yang kontekstual dan intersektoral untuk mengatasinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum dan teori peradilan (Ed. ke-1, Cet. ke-2). Kencana Prenada Media.

Ali, M. D. (2012). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Anam, K. (2024). Problematika yuridis perkawinan beda agama pasca SEMA No. 2 Tahun 2023. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang. Rajawali Pers.

Djubaidah, M. (2012). Pencatatan perkawinan dan hak anak luar kawin. Sinar Grafika.

Fajar, M. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.

Fakrulloh, Z. A. (2024). Hukum administrasi kependudukan. Rajawali Pers.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.

Gautama, S. (2002). Hukum perkawinan campuran. PT Citra Aditya Bakti.

Harahap, C. A., et al. (2024). Kepastian hukum perkawinan beda agama pasca SEMA No. 2 Tahun 2023. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 45.

Indonesian Conference on Religion and Peace. (2023). Data perkawinan beda agama di Indonesia tahun 2005–2022.

Indrati S., M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan 1: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Kharlie, A. T. (2023a). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Kencana.

Kharlie, A. T. (2023b). Hukum perkawinan Indonesia: Kontroversi dan rekonsiliasi regulasi. Kencana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1986). Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022.

Meliala, D. S. (2015). Perkembangan hukum perdata tentang orang dan hukum keluarga. Nuansa Aulia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2023). Penetapan Nomor 509/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2018). Penetapan Nomor 1139/Pdt.P/2018/PN Jkt.Sel. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2023a). Penetapan Nomor 947/Pdt.P/2023/PN Jkt.Sel. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2023b). Penetapan Nomor 1157/Pdt.P/2023/PN Jkt.Sel. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (2023). Penetapan Nomor 359/Pdt.P/2023/PN Jkt.Tim. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2023). Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Medan. (2022). Penetapan Nomor 1350/Pdt.P/2022/PN Mdn. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Semarang. (2023). Penetapan Nomor 224/Pdt.P/2023/PN Smg. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Surabaya. (2022). Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Yogyakarta. (2023). Penetapan Nomor 174/Pdt.P/2023/PN Yyk. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (T. Laird, Trans.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(4), 631–645. (Karya asli diterbitkan 1946)

Rahardjo, S. (2007). Biarkan hukum mengalir: Catatan kritis tentang pergulatan manusia dan hukum. Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Ramulyo, M. I. (2004). Hukum perkawinan Islam: Suatu analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan hukum Islam. Bumi Aksara.

Rasjidi, L., & Rasjidi, T. (2007). Dasar-dasar filsafat hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Ridwan, H. R. (2016). Hukum administrasi negara. PT RajaGrafindo Persada.

Santoso, B. (2024). Independensi peradilan dan penerapan hukum formil. Rineka Cipta.

Sholehudin, M., et al. (2023). Larangan perkawinan beda agama berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(2), 112.

Subekti, R. (2001). Hukum keluarga dan hukum waris. PT Intermasa.

Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. PT Intermasa.

Suparman, E. (2011). Hukum waris Indonesia dalam perspektif Islam, adat, dan BW. Refika Aditama.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2010). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.

Usman, R. (2006). Aspek-aspek hukum perorangan dan kekeluargaan di Indonesia. Sinar Grafika.

Usman, R. (2019). Hukum pencatatan sipil. Sinar Grafika.

Widoyati, S., & Soekito, W. (1983). Anak dan wanita dalam hukum. Rajawali.

Downloads

Published

2026-10-23

How to Cite

Analisis disparitas yuridis dan administrasi keabsahan perkawinan beda agama di Indonesia. (2026). Jurnal Bisnis Mahasiswa, 6(5), 2581-2592. https://doi.org/10.60036/jbm.1450