Pengaruh implementasi Coretax, literasi perpajakan digital, dan kemudahan penggunaan Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi

Authors

  • Nida Azka Nadia Program Studi Akuntansi Perpajakan, Universitas Padjadjaran, Sumedang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.60036/jbm.1436

Keywords:

Implementasi Coretax, Literasi Perpajakan Digital, Kemudahan Penggunaan Coretax, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract

Tujuan – Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh implementasi Coretax, literasi perpajakan digital, dan kemudahan penggunaan Coretax terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di KPP Pratama Soreang, baik secara parsial maupun simultan.

Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner daring Google Forms. Sampel terdiri atas 100 WPOP yang memenuhi kriteria purposive sampling, yaitu terdaftar di KPP Pratama Soreang, pernah mengoperasikan atau mengakses Coretax, dan pernah menyampaikan SPT Tahunan. Analisis dilakukan menggunakan uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linier berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi dengan SPSS.

Temuan – Implementasi Coretax, literasi perpajakan digital, dan kemudahan penggunaan Coretax masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP. Secara simultan, ketiga variabel tersebut juga signifikan dalam menjelaskan variasi kepatuhan WPOP.

Keterbatasan penelitian – Penelitian ini memiliki keterbatasan berupa jumlah responden yang terbatas pada 100 Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Soreang, penggunaan kuesioner daring yang berpotensi membatasi keterwakilan Wajib Pajak yang kurang aktif menggunakan kanal digital, serta penggunaan tiga variabel independen sehingga masih terdapat faktor lain yang dapat berkaitan dengan kepatuhan Wajib Pajak.

Implikasi – Hasil penelitian menunjukkan perlunya optimalisasi kualitas sistem Coretax yang disertai penguatan literasi perpajakan digital dan kemudahan dalam penggunaan Coretax, termasuk pendampingan bagi kelompok Wajib Pajak yang kurang terjangkau oleh kanal digital.

Kebaruan – Kebaruan penelitian terletak pada pengintegrasian implementasi Coretax, literasi perpajakan digital, dan kemudahan penggunaan Coretax dalam satu model untuk menganalisis kepatuhan WPOP pada fase awal implementasi Coretax di KPP Pratama Soreang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afiah, N., Rais, A. H., Anwar, A., & Musa, K. S. P. (2025). Pengaruh implementasi Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Makassar. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(2), 1–13. https://doi.org/10.29303/jap.v6i2.459

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

Al Khoir, T. D. A., & Muid, D. (2025). Pengaruh pengetahuan perpajakan, penerapan e-system perpajakan, dan literasi digital terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi kasus wajib pajak orang pribadi guru SMA Negeri di Kecamatan Semarang Selatan). Diponegoro Journal of Accounting, 14(2), 1–13.

Alm, J. (2019). What motivates tax compliance? Journal of Economic Surveys, 33(2), 353–388. https://doi.org/10.1111/joes.12272

Atifa, N., Afifudin, & Anwar, S.A. 2023. Pengaruh literasi pajak, sosialisasi perpajakan, dan pemanfaatan financial technology terhadap kepatuhan wajib pajak dengan digitalisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 12(2).

Bahtiar, H., Probowulan, D., & Martiana, N. (2026). Determinan kepatuhan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi: Peran literasi perpajakan, persepsi risiko, dan sanksi pada implementasi Coretax System di Kabupaten Jember. Journal of Business, Management, and Accounting Studies, 1(1). https://journal.feb.unmuhjember.ac.id/index.php/JOBMAS/article/view/48

Berliana, O., Mulyadi, & Eprianto, I. (2026). Pengaruh literasi pajak dan pemahaman CoreTax terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Bekasi Utara. Ekonomi Kerakyatan: Jurnal Ekonomi, 1(02), 46–60. https://doi.org/10.67315/ekonomikerakyatan.v2i02.100

Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340. https://doi.org/10.2307/249008

DeLone, W. H., & McLean, E. R. (2003). The DeLone and McLean model of information systems success: A ten-year update. Journal of Management Information Systems, 19(4), 9–30. https://doi.org/10.1080/07421222.2003.11045748

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Coretax. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/Coretax

Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26 (Edisi ke-10). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Kinerja Badan Kebijakan Fiskal Tahun 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/lain-lain/file/LAKIN%20BKF%202024.pdf

KPP Pratama Soreang. (2026). Data Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2025. Bandung: KPP Pratama Soreang.

Laiya, I. T., Muzakki, K., Rohmiatun, E. T., & Wicaksono, A. (2026). Pengaruh kualitas pelayanan dan kemudahan penggunaan e-system Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Sidoarjo Barat. Bisnis-Net Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 9(1), 599–613. https://doi.org/10.46576/bn.v9i1.8775

Listyawati, I., Mulyati, S., Ukhriyawati, C. F., Kartika, E., Tanjung, R., & Salesti, J. (2026). Pengaruh kemudahan penggunaan dan persepsi kegunaan sistem Coretax DJP terhadap kepatuhan wajib pajak dengan literasi digital sebagai variabel moderasi. Measurement: Jurnal Akuntansi, 20(1), 174–183.https://doi.org/10.33373/mja.v20i1.9058

Masdar, N.A. 2024. Analisis teori Technology Acceptance Model terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara. Restitusi: Jurnal Riset Perpajakan, 3(1), 19–26. https://doi.org/10.33096/restitusi.v3i1.1109

Oktaviani, D., Lestari, L., Doktoralina, C. M., Mareta, S., & Manshur, T. (2025). Kepatuhan wajib pajak: Pemanfaatan sistem Coretax, literasi pajak dan kemudahan akses layanan perpajakan dengan kesadaran pajak sebagai variabel moderasi. Journal of Accounting and Finance Management, 6(5), 2275–2286. https://doi.org/10.38035/jafm.v6i5.2567

Prastiwi, A. M., Hertati, L., & Syafitri, L. (2026). Pengaruh penerapan sistem Coretax dan kualitas layanan Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama wilayah Kota Palembang. Accounting Global Journal, 10(1), 97–113.

Saputra, K. T., Darmawan, N. A. S., & Putra, P. Y. P. (2025). Pengaruh literasi perpajakan, sanksi pajak, dan digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Singaraja. Vokasi: Jurnal Riset Akuntansi, 14(3).

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Triansyah, I., & Putra, R.R. 2025. Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan literasi digital sebagai variabel moderasi. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(4). https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i4.8256

Wildan, M. (2025, January 7). DJP: Rasio kepatuhan wajib pajak di 2024 sebesar 85,75 persen. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen

van Deursen, A. J. A. M., & van Dijk, J. A. G. M. (2014). The digital divide shifts to differences in usage. New Media & Society, 16(3), 507–526. https://doi.org/10.1177/1461444813487959

Downloads

Published

2026-10-09

How to Cite

Nadia, N. A. (2026). Pengaruh implementasi Coretax, literasi perpajakan digital, dan kemudahan penggunaan Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 6(5), 2418–2431. https://doi.org/10.60036/jbm.1436