Kesadaran hukum jaminan produk halal selebgram makanan muslim
Studi komparatif antara akun @dianwidiyanti dengan @ssyfaaraa___
DOI:
https://doi.org/10.60036/jbm.915Keywords:
Kesadaran Hukum, Produk Halal, Selebgram, Media SosialAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya peran selebgram dalam promosi kuliner di media sosial, yang menghadirkan tantangan terhadap kesadaran hukum jaminan produk halal di era digital. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana informasi kehalalan produk makanan disampaikan pada akun @dianwidayanti dan @ssyfaaraa___, serta menganalisis tingkat kesadaran hukum selebgram kuliner Muslim. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan analisis konten dan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi unggahan, lalu dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman berdasarkan indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto: pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa @dianwidayanti memiliki kesadaran hukum tinggi karena konsisten menampilkan dan mengedukasi terkait kehalalan produk, sedangkan @ssyfaaraa___ berada pada tahap transisi setelah menerima kritik publik. Penelitian menegaskan pentingnya literasi hukum dan etika digital bagi influencer serta perlunya pengawasan dan edukasi berkelanjutan untuk membangun ekosistem digital yang etis dan sesuai prinsip ekonomi syariah.
Downloads
References
Amin, S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim terhadap produk Pangan yang Tidak Bersertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal . Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Daely, P. P. S. (2025). Tanggung Jawab Hukum Influencer Terhadap Produk Yang Di Promosikan Di Media Sosial. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 2(2), 1–6.
Damayanti, C. A. (2024). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Jaminan Produk Halal Sebagai Perlindungan Konsumen Muslim (Studi Kasus Rumah Makan Ayam Goreng Bu Toha Tuntang Kabupaten Semarang). IAIN Salatiga.
Dewi, S. R., & Gunanto, E. Y. A. (2023). The effect of e-WOM, halal awareness, influencer marketing and lifestyle to the purchase decision of imported packaged food products. Indonesian Journal of Islamic Economics Research, 5(1), 16–33.
Erliani, L., & Sobiroh, C. (2022). Studi Komparasi Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal. Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–28.
Hashim, N. I., Mohd Fauzi, N., & Mohamad Zan, U. M. S. (2025). The moderating role of influencer marketing in the relationship between customer perception and halal food products purchase behaviour. Social and Management Research Journal (SMRJ), 22(1), 65–84.
Lestari, I. W., & Rohman, A. (2024). Peran Influencer dalam Pemasaran Produk Halal: Studi Purchase Intention di Instagram. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 9(2), 296–311.
Marliana, B. F., & Rokhim, A. (2025). The Urgency Of Halal Certification In Ensuring Legal Certainty For Muslim Consumers. Awang Long Law Review, 7(2), 301–306.
Mita, T. (2022). Strategi Selebgram Dalam Membangun Personal Branding Melalui Pengelolaan Akun Instagram. Jurnal PIKMA: Publikasi Ilmu Komunikasi Media Dan Cinema, 4(2), 130–140.
Rahmadani, P., Hariyati, F., & Rahman, N. (2025). Presentasi Diri Dian Widayanti sebagai Content Creator Info Halal pada Platform TikTok Perspektif Dramaturgi Goffman. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 9(2), 1022–1038.
Rahman, F. K., Yunanda, R. A., Tareq, M. A., & Islam, T. (2025). Developing a Legal Framework for the Halal Industry in Indonesia: Lessons for Brunei Darussalam. In The Halal Industry in Asia: Perspectives from Brunei Darussalam, Malaysia, Japan, Indonesia and China (pp. 353–369). Springer Nature Singapore Singapore.
Rifâ, T., & Prayogi, A. (2021). Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(3), 404–422.
Rofiah, K., Sa’adah, S. L., Safira, M. E., Rohmanu, A., & Matali, A. B. H. (2024). Legal Awareness of Halal Products Certification among East Java Business Operators and Society. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 23(1), 55–65.
Sakti, M., & Imanullah, M. N. (2021). Legal studies on the halal product certification institution in Indonesia after the enactment of the law on the halal product guarantee. In Halal Development: Trends, Opportunities and Challenges (pp. 51–55). Routledge.
Soekanto, S. (2019). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum: suatu percobaan penterapan metode yuridis-empiris untuk mengukur kesadaran hukum dan kepatuhan hukum mahasiswa hukum terhadap peraturan lalu-lintas. Univeritas Indonesia.
Stahl, N. A., & King, J. R. (2020). Expanding Approaches for Research: Understanding and Using Trustworthiness in Qualitative Research. Journal of Developmental Education, 44(1), 26–28. http://www.jstor.org/stable/45381095
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).
Dianwidayanti.(n.d.). Instagram.profile. Instagram. https://www.instagram.com/dianwidayanti
Ssyfaaraa___. (n.d.). Instagram profile. Instagram. https://www.instagram.com/ssyfaaraa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fitria Awalia Azhari, Masrukhin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



