Analisis ekualisasi SPT Masa PPN terhadap SPT Tahunan PPh Badan dalam mengidentifikasi potensi koreksi pemeriksaan pajak

Studi kasus PT X

Authors

  • Josephine Friscilla Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.60036/jbm.845

Keywords:

Ekualisasi, SPT PPN, SPT PPh Badan, Kepatuhan Perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses ekualisasi antara SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dalam mengidentifikasi potensi koreksi pemeriksaan pajak pada PT. X. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekualisasi berperan penting dalam menjaga konsistensi pelaporan pajak, mendeteksi potensi selisih sejak dini, serta meminimalkan risiko koreksi fiskal. Sebelum dilakukan ekualisasi, PT. X mengalami ketidaksesuaian data yang berpotensi menimbulkan koreksi dari DJP. Penerapan ekualisasi secara sistematis membantu perusahaan mengidentifikasi penyebab selisih, seperti perbedaan waktu pengakuan, retur penjualan, dan perubahan regulasi pajak. Selain itu, ekualisasi meningkatkan kepatuhan formal dan material melalui penyusunan laporan yang lebih akurat dan terdokumentasi. Dengan demikian, ekualisasi berfungsi tidak hanya sebagai mekanisme verifikasi administratif, tetapi juga sebagai strategi manajerial dalam mengelola risiko perpajakan dan memperkuat integritas fiskal perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfansyur. (2020). Seni Mengelola Data: Penerapan Triangulasi Teknik, Sumber Dan Waktu Pada Penelitian Pendidikan Sosial. HISTORIS:Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah.

Arifin. (2023). Kenapa Pajak Saya Diperiksa?. https://www.pajak.go.id/id/artikel/kenapa-pajak-saya-diperiksa#:~:text=Menguji%20Kepatuhan,Sistem%20self%2Dassessment&text=Sebagai%20konsekuensi%20dari%20sistem%20self,pajak%20diperiksa%20oleh%20kantor%20pajak.

Creswell. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE.

Denzin & Lincoln. (2018). The SAGE Handbook of Qualitative Research (5th ed.). California: SAGE Publication.

Anwar. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. PT Gramedia Pustaka Utama.

Farahiyah. (2023). Analisis Ekualisasi SPT PPh Badan Dengan SPT Masa PPN Studi.

Herdaningsih, Damayanti, & Pentiana. (2018). Ekualisasi surat pemberitahuanpajak pertambahan nilai dengan laporan laba rugi (studi kasus pada Pt BHN tahun 2018).

Ibrahim, Wilson, & Emerliawati. (2024). Pemeriksaan Pajak Untuk Menguji Kepatuhan. MIB Group: https://id.mib.group/post/pemeriksaan-pajak-untuk-menguji-kepatuhan

Ikatan Akuntansi Indonesia. (2023). Standar Akuntansi Keuangan, PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul Dari Transaksi Tunggal.

Kristian & Mustikasari. (2023). ekualisasi peredaran usaha pada spt ppn dan spt pph dan perilaku kepatuhan pajak industri pengolahan tembakau (studi kasus pada PT. XYZ). BAJ: Behavioral Accounting Journal, 1(2), 193–211.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta.

Maulida. (2018). Ekualisasi Pajak: Pengetian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/ekualisasi-pajak

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. https://pajak.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. https://peraturan.bpk.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi. https://jdih.kemenkeu.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://jdih.kemenkeu.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. https://peraturan.bpk.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). https://peraturan.bpk.go.id

Putri & Indriana. (2020). Analisis Self, Official, Dan Withholding Assesment System Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak. JPPAK: Jurnal Pengembangan Pendidikan Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1, No. 1.

Sayekti & Sarjono. (2022). Ekualisasi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Dengan SPT Tahunan Pph Terhadap Kewajiban Perpajakan CV. ABADI. Jurnal Bisnis Terapan, 6(2), 183 - 196.

Sekaran & Bougie. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian, Edisi 6 Buku 1. Salemba Empat.

Siahaan, Sembiring, Silalahi, & Sitompul. (2025). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Motivasi Wajib Pajak Terhadap Penggunaan Jasa Konsultan Pajak (Studi Empiris Pada Kpp Pratama Medan Petisah). Jurnal Ilmiah Akuntansi.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA.

Sukmawati & Winata. (2019). Ekualisasi Spt Masa Dengan Spt Tahunan Badan Untuk Mengantisipasi Potensi Pemeriksaan Pajak Pada Pt A Di Kota Solo. Vok@Sindo: Jurnal Ilmu-Ilmu Terapan dan Hasil Karya Nyata, Vol. 7, no. 2, pp. 88 – 99.

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE - 05/PJ/2020.

Undang - Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id

Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id

Wildan. (2025). DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen

Wulandari & Ngadiman. (2024). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak Dan Self Assesment System Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi.

Yani & Nandanani. (2021). Ekualisasi Objek PPh Pasal 23 Guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada BPR di Kabupaten Kediri.

Downloads

Published

2025-10-02

How to Cite

Friscilla, J. (2025). Analisis ekualisasi SPT Masa PPN terhadap SPT Tahunan PPh Badan dalam mengidentifikasi potensi koreksi pemeriksaan pajak: Studi kasus PT X. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 5(5), 2696–2714. https://doi.org/10.60036/jbm.845