Strategi perencanaan pajak dalam efisiensi pajak pertambahan nilai lebih bayar pada klien SAR Tax and Management Consultant

Authors

  • Clarissa Firda Dewi Rukmana Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Muhammad Dahlan Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.60036/jbm.770

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Lebih Bayar, Restitusi, Perencanaan Pajak

Abstract

Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi perencanaan pajak (tax planning) yang diterapkan oleh klien SAR Tax and Management Consultant dalam mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar secara efisien serta menilai efektivitas dan implikasinya terhadap arus kas perusahaan.

Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kasus (case study). Lokasi penelitian di SAR Tax & Management Consultant cabang Jakarta dengan mengambil data dari salah satu klien (PT X) yang bergerak di bidang usaha perkebunan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui triangulasi, yaitu wawancara semi-terstruktur, observasi langsung, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari empat responden, meliputi manajer pajak internal, staf pajak, dan dua konsultan pajak. Analisis data dilakukan melalui tahapan analisis tematik (open coding, axial coding, dan selective coding) serta dibantu dengan software NVivo untuk analisis frekuensi kata.

Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT X mengalami lebih bayar PPN secara konsisten sepanjang tahun 2022 dengan total Rp186.452.587.237 yang disebabkan oleh mayoritas penyerahan barang ke kawasan berikat dan ekspor yang dikenakan tarif PPN 0%. Strategi perencanaan pajak yang diterapkan meliputi: (1) rekapitulasi dan verifikasi faktur pajak masukan; (2) pembetulan SPT setiap triwulan untuk memaksimalkan pengkreditan pajak masukan; (3) kompensasi ke masa berikutnya per triwulan; (4) pengajuan pengembalian pendahuluan sebagai PKP berisiko rendah; dan (5) restitusi akhir tahun untuk sisa lebih bayar. Melalui strategi ini, PT X berhasil meningkatkan nilai lebih bayar dari Rp186.452.587.237 menjadi Rp193.538.596.748 setelah pembetulan, serta memperoleh pengembalian dana segar sebesar Rp190.804.668.917 dengan tingkat keberhasilan rata-rata lebih dari 80%.

Keterbatasan penelitian – Penelitian ini hanya berfokus pada satu klien dengan karakteristik industri perkebunan yang dominan melakukan ekspor dan penyerahan ke kawasan berikat, sehingga generalisasi temuan masih terbatas. Penelitian belum mencakup analisis komparatif antarindustri dan belum mengevaluasi dampak jangka panjang perubahan regulasi PPN terhadap efektivitas restitusi.

Implikasi – Hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi PKP lain dalam merancang strategi perencanaan pajak PPN yang berorientasi pada efisiensi arus kas dan mitigasi risiko pajak. Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan analisis komparatif antarindustri serta mengkaji efisiensi pengelolaan PPN lebih bayar pada sektor lain seperti manufaktur dan jasa.

Kebaruan – Penelitian ini memberikan kontribusi dengan menunjukkan kombinasi strategi kompensasi triwulanan dan pengembalian pendahuluan secara konsisten yang tidak hanya berorientasi pada jumlah pengembalian, tetapi juga pada percepatan arus kas dan pengendalian risiko pemeriksaan pajak. Pendekatan ini berbeda dengan praktik umum di sektor manufaktur yang cenderung mengajukan restitusi tahunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darussalam, D., & Septriadi, D. (2018). Konsep dan aplikasi pajak pertambahan nilai di Indonesia. DDTC Fiscal Research & Advisory.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id

Handayani, R., & Nugroho, A. (2020). Pengaruh kebijakan restitusi PPN terhadap likuiditas perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(2), 256–271.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak. (2021, March 16). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2021 tentang pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021, July 13). Pajak pertambahan nilai (PPN). Fiskalpedia. https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/07/13/173618726358430-pajak-pertambahan-nilai-PPN

Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). Tax administration and VAT refund mechanisms. OECD Publishing.

Pratama, D. (2021). Efisiensi restitusi PPN dan dampaknya terhadap arus kas perusahaan. Jurnal Pajak Indonesia, 5(1), 33–48.

Putra, A. S., & Prabowo, Y. (2021). Analisis efektivitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Jurnal Administrasi Publik dan Perpajakan, 6(1), 45–59.

Putri, R., & Wahyudi, S. (2019). Value added tax management and corporate liquidity. International Journal of Economics and Business Research, 18(3), 321–335.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43014/uu-no-17-tahun-2003

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150. https://peraturan.bpk.go.id

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150006/uu-no-11-tahun-2020

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-12/Salinan%20UU%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf

Resmi, S. (2015). Perpajakan: Teori dan kasus (Buku 2). Salemba Empat.

Saputra, A., & Hidayat, R. (2020). Tax planning and VAT overpayment management in export-oriented companies. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 22(2), 145–158.

Slemrod, J., & Gillitzer, C. (2014). Tax systems. MIT Press.

Suandy, E. (2016). Perencanaan pajak. Salemba Empat.

Tait, A. A. (1988). Value added tax: International practice and problems. International Monetary Fund.

Wijaya, M. (2022). Risk-based VAT refund policy in Indonesia. Journal of Indonesian Taxation, 7(2), 89–104.

Downloads

Published

2026-02-17

How to Cite

Rukmana, C. F. D., & Dahlan, M. (2026). Strategi perencanaan pajak dalam efisiensi pajak pertambahan nilai lebih bayar pada klien SAR Tax and Management Consultant . Jurnal Bisnis Mahasiswa, 6(1), 480–491. https://doi.org/10.60036/jbm.770