Analisis tax compliance atas restitusi pajak penghasilan (PPH) badan dengan status lebih bayar pada PT Telkom Indonesia Tbk
DOI:
https://doi.org/10.60036/jbm.756Keywords:
Tax Compliance, Restitusi, PPh Badan, Pajak Lebih BayarAbstract
Kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan isu umum bagi perusahaan besar, termasuk PT Telkom Indonesia Tbk. Proses restitusi sering menghadapi kendala administratif, verifikasi yang ketat, dan potensi koreksi fiskal, sehingga perusahaan membutuhkan strategi kepatuhan pajak yang efektif. Penelitian ini menganalisis implementasi tax compliance dalam mendukung kelancaran restitusi PPh Badan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan analisis NVivo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tax compliance yang sistematis—melalui penguatan dokumentasi, integrasi sistem digital, dan pemenuhan regulasi—berkontribusi pada percepatan proses restitusi, termasuk keberhasilan pengembalian sebesar Rp1.144.000.000 untuk tahun pajak 2021. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi penguatan manajemen pajak BUMN serta kontribusi teoretis mengenai peran kepatuhan dalam efektivitas restitusi.
Downloads
References
DDTC News. (2024, September 23) DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi Retrieved from https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1805708/djp-sebut-restitusi-pajak-tumbuh-53-persen-pph-badan-paling-tinggi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2024). Laporan Tahunan Konsolidasian Tahun 2024.
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2021). Laporan Tahunan Konsolidasian Tahun 2021.
Pemerintah Pusat Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Prasetyo, A., & Setyawan, R. (2022). Pengaruh Tax Compliance terhadap Efisiensi Arus Kas Perusahaan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia.
Sari, M., & Handayani, R. (2024). Strategi Tax Compliance dan Pengaruhnya terhadap Keberhasilan Restitusi Pajak. Jurnal Pajak dan Fiskal.
Sutanto, F. (2021). Analisis Dampak Restitusi Pajak terhadap Likuiditas Perusahaan Manufaktur. Jurnal Ekonomi dan Perpajakan.
Chen, L., Liu, Z., & Zhang, H. (2019). Corporate Tax Compliance and Digital Reporting System. Journal of Taxation Studies.
Nguyen, T. (2020). Determinants of Corporate Tax Compliance in Emerging Economies. International Journal of Accounting Research.
Tarmidi, D., & Rahayu, N. (2021). Digital Integration and Its Impact on Corporate Tax Reporting. Asia-Pacific Journal of Accounting.
Prasetyo, A., & Setyawan, R. (2022). Pengaruh Tax Compliance terhadap Efisiensi Arus Kas Perusahaan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia.
Sari, M., & Handayani, R. (2024). Strategi Tax Compliance dan Pengaruhnya terhadap Keberhasilan Restitusi Pajak. Jurnal Pajak dan Fiskal.
Sutanto, F. (2021). Analisis Dampak Restitusi Pajak terhadap Likuiditas Perusahaan Manufaktur. Jurnal Ekonomi dan Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Intan Rahma Niah, Muhammad Dahlan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



