Perlindungan Hukum bagi Pemberi Hibah yang Ditelantarkan Terkait Pemberian Hak Atas Tanah terhadap Anak Menurut Hukum Perdata

Authors

  • Swastiko Azhari Yudatama Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Sirajuddin Sailellah Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.60036/jbm.557

Keywords:

Pembatalan Hibah, Akta Hibah, Tanah

Abstract

Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah kepada pihak lain yang biasanya dilakukan ketika pemberi maupun penerima masih hidup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum yang timbul akibat pembatalan hibah atas sebidang tanah terkait pemberi hibah yang ditelantarkan oleh anak selaku penerima hibah menurut Hukum Perdata ? dan perlindungan hukum bagi pemberi hibah hak atas sebidang tanah terkait pemberi hibah yang ditelantarkan oleh anak selaku  penerima hibah menurut hukum perdata ? Teori Hukum yang digunakan Teori Akibat Hukum menurut R.Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo. Dari Hasil penelitian ini memberi kesimpulan yang membatalkan sertipikat hak atas tanah yang diterima oleh penerima hibah (tergugat) dikarenakan menelantarkan pemberi hibah(penggugat), yang dimana Pasal 1688 ayat 3 menegaskan bahwa jika penerima hibah menelantarkan maka hibah itu batal demi hukum dan di perjelas dalam putusan pengadilan negeri yang menjadi dasar acuan pembatalan sertipikat hak atas tanah dan akta hibah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Ibrahim, J. (2012). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cet. 6). Bayumedia Publishing.

Indonesia. (1999). Instruksi Presiden tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1999).

Indonesia. (n.d.). Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (g).

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2024). Terlantar. Diakses pada 12 November 2024, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/terlantar.

Marniati, F. S., & Yuhelson. (2024). Buku pedoman penulisan tesis. Universitas Jayabaya.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Penerbit Kencana.

Pasaribu, C., & Lubis, S. (1994). Hukum perjanjian dalam Islam (Ed. 1, Cet. 1). Sinar Grafika.

Ramulyo, M. I. (1993). Beberapa masalah pelaksanaan hukum kewarisan perdata barat. Sinar Grafika.

Soeroso, R. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666 Ayat (1).

Suparman, E. (1995). Intisari hukum waris Indonesia. Mandar Maju.

Downloads

Published

2025-03-26

How to Cite

Yudatama, S. A., Marniati, F. S., & Sailellah, S. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pemberi Hibah yang Ditelantarkan Terkait Pemberian Hak Atas Tanah terhadap Anak Menurut Hukum Perdata. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 5(2), 706–712. https://doi.org/10.60036/jbm.557