Kepastian Hukum PPJB dengan Pengembang Atas Tanah yang Menjadi Objek Sengketa Boedel Pailit

Authors

  • Govinda Dewantara Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.60036/jbm.534

Keywords:

Perjanjian, Jual Beli, Boedel Pailit

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering digunakan sebagai langkah awal sebelum Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi tanah dan bangunan. Namun, sengketa hukum kerap muncul, terutama jika tanah yang diperjanjikan terlibat dalam kepailitan pengembang. Penelitian ini mengkaji akibat dan kepastian hukum PPJB dalam konteks sengketa boedel pailit. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. PPJB yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi dibandingkan yang di bawah tangan. Oleh karena itu, PPJB sebaiknya dibuat sebagai akta autentik di hadapan notaris. Notaris juga dapat menambahkan klausul yang mengecualikan tanah dari boedel pailit jika transaksi telah lunas sebelum pengembang dinyatakan pailit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dian Apriandini, A. S. (2023). “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer yang Dipailitkan”. In A. S. Dian Apriandini, “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer yang Dipailitkan” (p. 1). Jakarta: Binamulia Hukum.

Isnaeni, M. (2012). Perjanjian Jual Beli. In M. Isnaeni, Perjanjian Jual Beli (p. 33). Bandung: PT Refika Aditama.

Marniati, F. S. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pelaksana Dalam Perjanjian Pembangunan Gedung Berdasarkan Keadilan Dikaitkan Dengan Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum. In F. S. Marniati, Perlindungan Hukum Bagi Pelaksana Dalam Perjanjian Pembangunan Gedung Berdasarkan Keadilan Dikaitkan Dengan Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum (p. 62). Bandung: Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum. In S. Mertokusumo, Mengenal Hukum (p. 110). Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. In A. Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (p. 35). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Otto, J. M. (2012). Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang. In J. M. Otto, Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang (p. 85). Jakarta: Pustaka Larasan.

Russel, B. (2019). Kekuasaan: Sebuah Analisis Sosial dan Politik. In B. Russel, Kekuasaan: Sebuah Analisis Sosial dan Politik (P. M. UKI, Trans., p. 182). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Satrio, J. (1993). Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. In J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya (p. 40). Bandung: Penerbit Alumni.

Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. In R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (p. 295). Jakarta: Sinar Grafika.

Syarief, E. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. In E. Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan (p. 196). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Tambunan, S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Debitor dan Penjamin Perorangan yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 248.

Tjitrosudibio, R. S. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan Cetakan 43. In R. S. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan Cetakan 43 (p. 1313). Jakarta: Balai Pustaka.

Downloads

Published

2025-03-26

How to Cite

Dewantara, G., Franciska, W., & Marniati, F. S. (2025). Kepastian Hukum PPJB dengan Pengembang Atas Tanah yang Menjadi Objek Sengketa Boedel Pailit. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 5(2), 643–650. https://doi.org/10.60036/jbm.534