Perlindungan Hukum terhadap Debitor dan Penjamin Perorangan yang Dinyatakan Pailit
DOI:
https://doi.org/10.60036/jbm.v5i1.366Keywords:
Penjamin Perorangan, Kepailitan, PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan agar penjamin perorangan mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Apabila dalam hal permohonan kredit tersebut disetujui, Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum putusan pailit terhadap Penjamin Perorangan bersamaan dengan debitor menurut hukum perdata? Teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum dari Sucipto serta teori hukum jaminan dari Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap debitor dan penjamin perorangan yang dinyatakan pailit memerlukan pengaturan hukum untuk mengatur syarat jaminan perorangan dapat dipailitkan, sesuai pasal 254 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Downloads
References
Bernard Nainggolan, Perlindungan Hukum Seimbang Debitor, Kreditor dan Pihak-Pihak Berkepentingan dalam Kepailitan, Alumni, Bandung, 2011, hlm 48.
Erman Rajagukguk, Jaminan perorangan sebagai salah satu bentuk Penjamin, Finance Association, Surabaya, 1995, hlm 18.
Emmy mustafa blogspot, “Kedudukan asset jaminan milik pihak ketiga sebagai boedel pailit dalam hukum kepailitan di Indonesia”, https://emmymustafa.blogspot.com/2024/02/jawab-kedudukan-aset-jaminan-milik.html#more [di akses tanggal 4 /12/2024 pukul.21.00].
Febryka Nola, Luthvi, Mafia Kepailitan Dalam Penjualan Harta Pailit, Jurnal Kajian. Vol. 23, No. 3 September 2018, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Kartini Meilina tahun, Analisis Hukum Terhadap Permohonan Pailit Atas Developer Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.331 K/PDT.SUS/2012) Tanggal 12 Juni 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan Tjitrosudibio, Pasal 1820.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan Tjitrosudibio, Pasal 1831.
Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, Bandung, 2010, hlm. 3.
Lenny Nadriana dan Isis Ikhwansyah, Journal, Implementasi Hukum Personal Guarantee dalam Praktik Kepailitan, vol 1 no 2, 2018 hlm 154.
Marni Emmy Musthofa, Bunga Rampai hukum dan Peradilan, edisi ke 2, PT. Alumni, Bandung 2015, hlm 12.
Monitacia Kamahayani, “Penerapan asar pari passu pro rate parte terhadap pemberesan harta pailit”, Jurnal Hukum Adigama, Vol.3 Nomor 1, Juli (2020).
Rina Marlina, Peran PPAT Dalam Jual Beli Harta Pailit Berupa Tanah Dikaitkan Dengan Pasal 185 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang (Analisa Terhadap Akta Jual Beli Nomor 21/2010), 2010.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 165.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Ct. 5 tahun 2011, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: BPHN dan Liberty, hlm.92
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 45.
Sutan Remy Sjahdeini, SH., Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Prenadamedia grup, 2016, hlm 115.
Siswanto, Menangani kredit Bermasalah, Citra Aditya Bakti, Bandung,1996. hlm. 213
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Veronica Sri Rahayuningtyas, Aspek kontraktual Dalam Lembaga Jaminan perorangan, Jurnal publisher Universitas Airlangga, Surabaya, 2010, hlm. 1.
Yahya Harahap, Masalah Pailit Dikaitkan dengan Guarantor, makalah, Bukti T-3 dalam perkara No. 037/Pailit/2001/PN.Niaga/JKT.PST, dalam Disriani Latifah Soroinda, Kedudukan Garantor dalam Kepailitan, https://staff.blog.ui.ac.id/disriani.latifah/2009/06/09/kedudukan guarantor-dalam kepailitan/, [diakses tanggal 5 Desember 2024, Pukul 21.00]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sahat Tambunan, M. Sudirman, Marni Emmy Mustafa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



