Analisis Defisit pada Laporan Realisasi Anggaran
Studi Kasus pada Kecamatan Pontianak Kota
DOI:
https://doi.org/10.60036/jbm.v3i3.136Keywords:
Laporan Realisasi Anggaran, Defisit, Belanja DaerahAbstract
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat (PP No. 19/2008). Kecamatan Pontianak Kota menyusun laporan keuangan yang salah satunya Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi mengenai penggunaan belanja dan penerimaan pendapatan. LRA kecamatan Pontianak Kota mengalami defisit pada 5 tahun berturut-turut (2017-2021). Ini tentunya merupakan indikator untuk dilakukan Analisa lebih dalam bagaimana itu terjadi dan item transaksi apa yang menyebabkan defisit. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui faktor penyebab defisit dan melakukan analisa terhadap Laporan Realisasi Anggaran. Analisa dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif yaitu studi kasus pada Kecamatan Pontianak Kota, selain itu faktor eksternal kecamatan juga mempengaruhi jumlah defisit yang terjadi. Analisis defisit pada Laporan Realisasi Anggaran Kecamatan Pontianak Kota sangat diperlukan guna lebih mengefektifkan penggunaan keuangan pemerintah daerah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah diketahui bahwa penyebab Kecamatan Pontianak Kota selalu mengalami defisit adalah item belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Selain itu terdapat faktor eksternal yang dapat menyebabkan angka defisit yaitu seperti melemahnya nilai tukar, pengeluaran akibat wabah covid, pengeluaran karena inflasi
Downloads
References
Chabib, S., & Heru, R. (2020). Pengelolaan Keuangan Desa. Fokusmedia.Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif(38th ed.). PT Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia. (2000). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi danBangunan antara Pemerintah Pusan dan Daerah.Republik Indonesia. (2003).Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. In Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/33.pdfRepublik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.Zulaifah, I. A. (2020). Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus padaDesa Jlumpang, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang). Jurnal AkuntansiDanPajak, 21(01), 130–141. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29040/jap.v21i1.981
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fitriyani Fitriyani, Rahmadi Rahmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



